SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak sembilan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur bebas setelah mendapat asimilasi sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Siti Rachima menyatakan, pada asimilasi ini, ada sebanyak sembilan narapidana (napi) telah dinyatakan bebas bersyarat. Dari sembilan napi, pihaknya menyatakan terdapat satu napi seorang perempuan.
Menurut dia, sembilan napi telah menjalani dua per tiga masa tahanan, sehingga syarat mendapat asimilasi sudah terpenuhi.
“Ada sembilan napi yang mengikuti program asimilasi. Mereka telah menjalani dua per tiga masa tahanan dan mereka sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk pembebasan kriteria sesuai aturan dari Menteri Kemenkumham dengan PP 10 tahun 2020 mengenai asimilasi terkait dengan Covid-19,” ujarnya, Kamis, 2 April 2020.
Siti sapaan akrab Siti Rachima membeberkan, kesembilan napi tersebut merupakan napi yang tersandung kasus pencurian dan narkoba dengan vonis di bawah lima tahun. Meski dinyatakan bebas, pihaknya menegaskan akan menarik kembali manakala melakukan perbuatan hukum.
” Memang mereka bebas, tapi mereka masih dalam pantauan pihak Kejari dan petugas Lapas. Jika mereka melakukan perbuatan hukum, maka mereka akan ditarik kembali ke rutan. Napi bebas bersyarat ini tetap dipantau hingga masa penahanannya tuntas. Bahkan mereka wajib lapor kembali ke rutan terkait apabila telah tuntas menjalani tahanan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pembebasan para narapidana yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan para Napi dilakukam sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat edaran nomor : PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Muhlis/SOE/DIK)