BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat telah melakukan berbagai cara untuk menunjang kehidupan sehari hari masyarakat yang kurang mampu di tengah wabah virus Corona, alias Covid-19 ini. Mengingat, saat ini masyarakat diimbau agar berdiam diri di rumah.
Setelah pemerintah pusat memberikan bantuan listrik, saat ini beralih ke bantuan langsung tunai (BLT) yang di anggarkan dari Dana Desa. Bantuan tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Lalu apakah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial (Dinsos) bisa dijadikan acuan dalam penentuan KK yang berhak mendapatkan BLT?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dam Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan menyampaikan, DTKS itu bisa digunakan untuk melakukan pendataan penerima BLT-DD. Tapi sebatas yang belum mendapatkan PKH dan BPNT.
“Boleh menggunakan DTKS yang dari Dinsos Bangkalan, tapi yang tidak dapat PKH dan BPNT,” kata pria yang kerap disapa Dhiet, Rabu, 22 April 2020.
Walaupun demikian, mantan Camat Kamal tersebut menegaskan kepada tim relawan Covid-19 desa di kota dzikir dan shalawat, agar tetap menyesuaikan dengan kriteria dari penerima BLT-DD.
“Tim relawan harus mengecek dengan formulir prosedur penerima BLT. Jika sesuai maka berhak mendapatkan,” tuturnya.
Sedangkan menurut surat edaran Gubernur Jatim, nomor 411.2/3300/112.2/2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa menjelaskan, bahwa sasaran penerima BLT-DD yaitu keluarga miskin non PKH Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Tunai dan kartu pra kerja yang kehilangan mata pencairan, belum terdata (exclusion error) dalam Basis Data Terpadu (BDT), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pihaknya berharap bantuan yang menggerogoti DD tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak oleh virus yang berasal dari wuhan, China.
“Semoga bermanfaat kepada masyarakat yang terdampak virus Corona,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)