SUMENEP, koranmadura.com – Pencairan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) bagi warga terdampak Covid-19 tergantung pada kesiapan masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ramli mengatakan, jadwal pencairan BLT-DD sangat ditentukan oleh pengajuan pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) di Pamekasan.
“Bagi desa yang belum mengajukan pencairan ke rekening kas desanya dari kas negara, tidak bisa menjadwal pencairan,” ujar Ramli, Kamis, 30 April 2020.
Baca: Soal Pencairan BLT-DD, DPMD Sumenep: Jadwalnya Tergantung Kades
Untuk mengajukan pencairan, desa harus mendapat rekomendasi dari Pemkab Sumenep, dalam hal ini DPMD. Sejauh ini, lanjut dia, yang sudah mengajukan pencairan khusus BLT baru 30 desa.
“Tapi mulai kemarin ada kesulitan untuk posting di IT-nya. Karena itu ada data yang harus di-input dulu untuk bisa melakukan pencairan,” tambah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu.
Selebihnya, Ramli mengimbau agar dalam proses pencairan BLT-DD nantinya masing-masing pemerintah desa berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Sebab di tengah pandemi Covid-19 ini, semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan protokol penanganan Covid-19,” tambah dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)