PAMEKASAN, koranmadura.com– Di tengah pandemi virus Corona, sebanyak 15 pengamen jalanan yang biasa mangkal di perempatan lampu merah Jalan Raya Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan Satpol setempat.
Pantauan, para pengamen ini diamankan di dua tempat, yaitu pertigaan lampu merah Jalan Stadion dan perempatan lampu merah Jalan Jokotole.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan razia pengamen jalanan memang rutin dilakukan.
“Kami melakukan siang dan malam, seperti biasa melakukan razia rutinitas satu minggu menimal tiga,” kata Hasanurrahman, Selasa, 14 April 2020.
Setelah diamankan, pihaknya mendata dan menyita alat-alat yang dibawa mereka saat mengamen, seperti gitar dan semacamnya. “Kami melakukan penindakan berupa surat pernyataan biar tidak mengulangi lagi,” tegasnya.
Menurutnya, belasan pengamen yang diamankan tersebut dari beberapa kabupaten di Madura, seperti Sampang dan Sumenep. Termasuk asal Pamekasan sendiri.
Ia menambahkan bahwa ke depan, razia akan lebih gencar dilakukan. Selain amanat Perda No.1 Tahun 2017 dan Perda No.3 Tahun 2011 tentang ketertiban sosial dan ketertiban umum, juga dalam situasi pandemi Corona.
“Ke depan kami akan berupaya aktif lagi untuk gencar melakukan razia di tengah wabahnya virus Corona ini,” paparnya. (SUDUR/SOE)