SAMPANG, koranmadura.com – Di tengah mewabahnya pandemik Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi atas penarikan fee proyek pada pembangunan gedung di SDN Banyuanyar 2, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Akh Rojiun selaku Kasi Sarpras Disdik Sampang beserta stafnya Moh Edi Wahyudi serta Kepala SDN Banyuanyar IV dan V yaitu Edi Purnawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyatakan, sidang pembacaan putusan dugaan korupsi SDN Banyuanyar 2 dilakukan dengan mekanisme online. Dengan begitu, terdakwa menjalani persidangannya tidak langsung ke Surabaya melainkan dilakukan di Sampang via video conference.
“Karena wabah corona sekarang apalagi di Surabaya masuk zona merah, sidang kasus korupsi SDN Banyuanyar 2 digelar online pada Kamis, 2 April 2020 kemarin,”katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Dalam sidang vonis itu, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis satu terdakwa berbeda dari dua lainnya karena dimungkinkan pihak majelis menilai satu terdakwa itu mempunyai porsi peran yang lebih yakni menerima uang fee proyek, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak.
Untuk vonisnya, Munarwi menyatakan, AKh Rojiun diputus dua tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan divonis masing-masing satu tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Tapi untuk Rojiun hukumannya lebih berat karena majelis Hakim memutusnya disertai dengan uang pengganti senilai Rp 900 juta lebih. Hal itu karena Rojiun mempunyai porsi peran yang lebih yaitu menerima uang fee proyek itu,” terangnya.
Selain itu, Munarwi mengatakan, sebelum ketiganya divonis, Akh Rojiun dituntut selama 3 tahun penjara dan kedua terdakwa lainnya yakni Moh Edi Wahyudi serta Edi Purnawan dituntut selama 2 tahun perjara.
“Mereka dituntut berdasarkan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk sementara ini, pihak penasehat hukum diberi waktu selama sepekan sejak dibaca putusan untuk pikir-pikir,” tutur JPU Kejari Sampang, Munarwi, Jumat, 13 Maret 2020.
Sementara Arman Saputra, selaku Penasehat Hukum Dua terdakwa (Rojiun dan Edi Wahyudi), mengaku bahwa putusan dua kliennya sudah dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Kamis kemarin.
“Kami masih pikir-pikir dulu selama seminggu ke depan. Semisal nanti ada upaya banding, berarti putusan majelis hakim dirasa keberatan oleh klien kami. Jadi tunggu saja dalam seminggu ke depan kabarnya,” ujarnya singkat. (MUHLIS/ROS/DIK)