SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk anak usia dini (PAUD) tahun 2019 yang diduga fiktif resmi di laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Lembaga Sumenep Independen (SI) itu disinyalir ada keterlibatan oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Kabarnya oknum teresebut ikut andil dengan cara mengarahkan kepada pihak ketiga dalam pembelanjaan bantuan pemerintah tersebut.
“Dugaan kami begitu, itu berdasarkan data-data yang kami miliki. Tapi, saat ini kami serahkan persoalan ini ke Kejari, karena sudah kami laporkan,” kata Syahrul Gunawan, pelapor dugaan penyimpangan APE 2019.
Baca: Dugaan Penyimpangan Pengadaan APE 2019 Dilaporkan Ke Kejari Sumenep
Pengamat Hukum asal Sumenep Syafrawi mendorong Kejaksaan Negeri untuk membongkar skandal dugaan pengadaan tersebut hingga tuntas. “Harus diproses secara profesional tanpa ada tebang pilih, jika ada keterlibatan dari Dinas, ya harus di proses,” harapnya.
Menurutnya, Kejari memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti semua laporan warga secara transparan. “Apapun hasilnya harus disampaikan, kalau memang tidak cukup bukti ya sampaikan kepada pelapor agar dilengkapi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Carto enggan memberikan keterangan. Sebab, persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. “Saya tidak tahun nih, program 2019. Secara detail saya tidak tahu,” katanya, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dugaan pengadaan APE fiktif resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh lembaga Sumenep Independen (SI). Hasil investigasi yang dilakukan, terdapat beberala kejanggalan, yakni meski laporan pertanggungjawaban di sejumlah lembaga penerima selesai, namun barangnya belum ada hingga melampaui tahun anggaran. “Apabila Kejari ada kekurangan bukti-bukti, kami siap melengkapi,” tegas Syahrul Gunawan, Ketua Lembaga Sumenep Independen (SI). (JUNAIDI/ROS/DIK)