SUMENEP, koranmadura.com – Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk anak usia dini (PAUD) tahun 2019 yang diduga fiktif akhirnya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 20 April 2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh Syahrul Gunawan, Ketua Lembaga Sumenep Independen (SI) dan diterima oleh bagian resepsionis untuk disampaikan kepada Bagian Intelejen Kejari Sumenep untuk diproses.
“Laporan beserta sejumlah bukti-bukti telah kami sampaikan ke Kejari hari ini,” kata Syahrul Gunawan.
Hasil investigasi yang dilakukan, kata dia, terdapat beberapa kejanggalan dalam pengadaan APE di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu. Salah satunya lembaga penerima belum menerima barang, meski telah mentransfer keuangan untuk pembelanjaan alat permainan tersebut. Kabarnya, transfer dari lembaga kepada pihak ketiga variatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada yang hingga Rp 3 juta lebih.
Anehnya, lanjut Syahrul, meski barangnya belum sampai, sebagian lembaga penerima telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan bantuan tersebut. “Ini kan sudah janggal, mestinya LPJ itu dibuat apabila sudah dibelanjakan dan barangnya ada. Ini tidak, barangnya belum ada tapi LPJnya selesai,” jelasnya.
Kejanggalan lain, kata dia, salah satu oknum Dinas Pendidikan diduga ikut andil dalam realisasi proyek tersebut, yakni terindikasi oknum Dinas Pendidikan mengarahkan kepada salah satu perusahaan (pihak ketiga) dalam membelanjakan bantuan tersebut.
“Kalau itu benar sudah bisa dipastikan adanya dugaan permainan yang mengarah pada monopoli. Namun, ini masih sebatas dugaan saja, biar nanti disidik oleh Kejaksaan. Kami harap Kejari Profesional dalam menangani laporan ini,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Djamaluddin belum bisa menjelaskan soal laporan tersebut. Karena saat ini masih ada acara. “Maaf saya lagi di DPRD rapat paripurna. Saya belum dapat kabar. Nanti saya cek,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada media ini. (JUNAIDI/ROS/VEM)