SAMPANG, koranmadura.com – Empat Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tersangdung kasus hukum masih menerima gaji. Padahal, keempat pegawai tersebut sudah diputus bersalah oleh hakim PN Tipikor Surabaya.
Keempat ASN tersebut di antaranya M Jupri Riyadi, AKh Rojiun, Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan. Keempatnya tersandung kasus korupsi yang berbeda, M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun tersandung kasus korupsi ambruknya pembangunan gedung SMPN 2 Ketapang. Kemudian Akh Rojiun, Moh Edi Wahyudi, dan Edi Purnawan tersandung kasus penarikan fee proyek terhadap pembangunan RKB di SDN Banyuanyar 2.
Arman Saputa selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rojiun dan Edi Wahyudi dalam kasus penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2 mengaku bahwa, kedua kliennya menerima hasil putusan dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
“Sekarang kan sudah seminggu dari pembacaan putusan pada perkara SDN Banyuanyar 2, klien kami menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, kedua klien kami yakni M Jupri Riyadi dan Rojiun juga menerima putusan majelis hakim terkait putusan perkara SMPN Ketapang 2,” ujarnya, Kamis, 9 April 2020.
Sementara Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hakim mengaku, hingga saat ini keempat pegawai Disdik yang tersandung kasus hukum tersebut, status kepegawaiannya masih dilakukan pemberhentian sementara.
Menurutnya, mereka belum dilakukan perberhentian lantaran hingga saat ini masih belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan hingga April 2020, mereka masih menerima sebesar 50 persen gaji dari status kepegawaiannya.
“Karena mereka tersandung hukum dan masih menjalani proses peradilannya, jadi mereka diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian gajinya juga mendapat 50 persen menunggu keputusan inkrah dari PN Tipikor Surabaya. Dan sampai sekarang, kami masih belum menerima salinan putusan itu meski sudah sebulan lalu kami layangkan surat permohonan salinan putusan itu, karena salinan putusan itu sebagai dasar kami untuk melakukan pemberhentian dari status kepegawaian mereka,” jelasnya.
Namun begitu, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan setelah mendapat salinan putusan. Baik dengan pemberhentian tidak hormat kepada keempat pegawai tersebut.
“Penindakannya bisa jadi pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)