SUMENEP, koranmadura.com – Hairullah, warga Dusun Ra’as, Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada di rumahnya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 17 April 2020.
Dijelaskan, penangkapan Hairullah merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mulyadi (28). Pria asal Dusun Gunung, Deaa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu itu ditangkap pada Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB., saat berada di pinggir jalan masuk Dermaga Proyek Gunung, Desa Sukajeruk, Desa/Kecamatan Masalembu.
Penangkapan dilakukan polisi usai mendapatkan informasi jika Mulyadi sering bertransaksi sabu-sabu di wilayah hukum Mapolsek Masalembu. Saat itu diketahui hendak mengirim barang ke Pulau Masakambing.
Setelah itu tiga anggota Polsek Masalembu melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek. Setelah diketahui, petugas langsung memberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan.
Petugas menemukan barang bukti berupa plastik kecil yang berisi sabu-sabu yang diletakkan di saku celana depan sebelah kiri. Setelah dibuka bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat.
“Setelah ditunjukkan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” ujar Widi.
Kemudian, barang bukti beserta pemiliknya digelandang menuju Mapolsek Masalembu, dalam perjalanan Mulyadi mengaku barang tersebut didapat dari Hairullah.
Setelah itu Kapolsek Masalembu beserta enam anggota yang lain melakukan penggeledahan rumah Hairullah. Saat penggeledahan petugas didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima.
Di rumah Hairullah, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp1.805.000.
Selain itu juga menemukan alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, satu buah HP merk Huawei, lima buah pipet terbuat dari kaca, tiga buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, satu buah gunting warna hitam, satu buah korek api, satu buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas klip, satu bendel plastik klip, satu buah keranjang warna biru, satu buah dosbuk hp bekas.
Hasil interogasi, Hairullah mengakui semua barang bukti merupakan miliknya. Oleh sebab itu mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan tersangka Mulyadi berupa satu buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat, satu buah Hp merk Vivo type Y31, dan satu buah sepeda motor Kawasaki Ninja empat tak warna hijau. (JUNAIDI/SOE/DIK)