SUMENEP, koranmadura.com – Tangis haru keluarga menyambut kebebasan 26 narapidana dari Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 2 April 2020.
Para narapidana yang bebas hari ini dari Rutan Kelas II B Sumenep itu karena mendapat asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Mereka yang bebas hari ini sudah sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan. “Intinya mereka sudah memenuhi persyaratan,” tegas Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Agus Salim.
Menurut dia, dari 26 narapidana yang bebas hari ini, sebanyak 25 orang Asimilasi. Sementara 1 orang lainnya cuti bersyarat (CB).
“Setelah dari sini (bebas), saya minta kepada mereka untuk langsung pulang ke rumahnya masing-masing, dan tidak sering keluar rumah jika tidak untuk keperluan yang sangat penting dalam rangka ikut mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.
Pantauan di lokasi, keluar dari Rutan Kelas II B Sumenep para narapidana yang baru bebas itu langsung sujud syukur. Sebelum keluar dari area Rutan, mereka melalui bilik disinfektan. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)