SUMENEP, koranmadura.com – Dua pria asal Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bernasib sial. Keduanya harus berdiam diri di balik jeruji besi.
Dua pria itu adalah Ach. Sunjoto alias JOD (38) dan Moh. Ali Mukti (32). Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep karena diduga kuat melakukan aksi pengrusakan dan pengancaman terhadap H. Misju, warga Dusun Meddelan Barat, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, aksi pengrusakan dan pengancaman itu terjadi pada Senin, 13 April 2020 sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu JOD dan Ali mendatangi rumah H. Misju sambil berteriak memanggilnya. Namun H. Misju tidak berani keluar karena merasa takut. “Saat itu cucu H. Misju yang bernama Ali Fikri keluar dan menghalangi mereka berdua agar tidak mengedor pintu rumah H. Misju,” katanya.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil, pelaku atas nama Ali terus memukul kaca pintu rumah H. Misju dengan tangan kosong hingga pecah, sembai berkata “Kalau Hawiyah meninggal, bapak kamu akan saya bunuh”.
“Saat itu Ali luka lengan, dan darahnya berceceran di depan pintu rumah H. Misju dan pecahan kaca mengenai muka Sugianto yang berada di dalam rumah depan pintu, dan mengalamai luka ringan di bawah bibir, di atas hidung dan sebelah kanan mata kanan,” jelasnya.
Setelah itu lanjut Widi, JOD langsung mengacungkan sebilah pisau kepada Ali dan mengejarnya sampai ke arah timur rumah Ali. Karena berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku, Ali langsung menuju rumah Kepala Desa Meddelan. “Kemudian JOD dan Ali meninggalkan rumah H. Misju,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sambung Widi, kedua pelaku mencurigai jika H. Misju memiliki ilmi hitam. Dugaan tersebut dilatarbelakangi salah satu warga bernama Hawiyah sakit gatal-gatal dan sakit perut sejak pulang dari Malaysia sekitar enam bulan yang lalu.
“Saudari Hawiyah pernah dirawat di RSI Kalianget sekitar dua hari yang lalu, namun tidak kunjung sembuh. Sehingga JOD dan Ali menduga H. Misju dukun santet,” jelasnya.
Atas dasar itu pihak keluarga H. Misju melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/07/IV/2020/JATIM/RES SMP/SEK LTNG, tanggal 13 April 2020.
Atas dasar tersebut, Tim Resmob melakukan penangkapan kepada kedua pelaku pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa sebilah pisau ukuran panjang 22 cm dan pecahan kaca.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumenep untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)