SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menaati larangan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyiadi, terkait hal itu Bupati Sumenep telah mengeluarkan surat edaran kepada semua OPD di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Bagi ASN yang mengabaikan atau melanggar aturan tersebut, Edi memastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya sudah ada. Sanksi ringan, sedang, dan berat. Semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan secara berjenjang akan diberlakukan sanksi-sanksi,” ujar mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep itu.
Lalu, bagaimana cara mengawasi para ASN itu? Menurut Edi pengawasannya dilakukan secara berjenjang. Misalnya staf diawasi Kasi, Kasi diawasi oleh Kabid, Kabid diawasi Kepala OPD (organisasi perangkat daerah).
“Tapi secara penuh, tanggung jawab pengawasan itu ada pada pimpinan OPD masing-masing. Selain itu kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada ASN yang masih mudik atau bepergian ke luar daerah,” tambahnya.
Sekadar diketahui, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)