SUMENEP, koranmadura.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa dilakukan secara transparan. Sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
“Kita memang harus prudent (bijaksana) untuk urusan itu, karena yang kita hadapi saat ini bukan bencana alam seperti banjir, tsunami maupun tanah longsor dan sebagainya,” kata Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Rabu, 29 April 2020.
Pemerintah memberikan bantuan melalui program BLT yang diambilkan dari Dana Desa. Setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan, terhitung mulai Apri-Juni 2020.
Menurut Darul, program BLT-DD sebenarnya Pemerintah Pusat telah menciptakan parameter regulasi yang terang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
“Urusan update pendataan penerima BLT dana desa non PKH dan Sembako itu, saya kira pemerintah yang berkewajiban memastikan alur regulasi yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten berlambang kuda terbang ini, pendataan calon penerima BLT-DD harus valid dan terverifikasi dengan objektif. Dengan demikian, keresahan di tengah masyarakat tidak akan terjadi.
“Jadi, sebagai Ketua Komisi I saya ingin mengatakan ayo pemerintah desa dan pihak berwenang lainnya sama-sama untuk menjaga kawasan masing-masing supaya ihwal yang kontroversial di tengah pandemi Covid-19 tidak terjadi,” harapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, masyarakat penerima harus menerima manfaat. Dengan kata lain, warga penerima adalah yang sesuai denga ketentuan yang berlaku.
“Ya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. jangan sampai ada yang berhak, tapi tak mendapatkan. Kami harap arif dalam menyikapi ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) Sumenep Moh. Ramli meminta, masyarakat pro aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana, maka bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Sesuai aturan, kata dia, jumlah penerima setiap desa dipastikan tidak sama, karena disesuaikan dengan besaran DD yang diterima. Jika angagran DD kurang dari Rp 800 juta maka anggaran BLT sebsar 25 persen, sedangkan bagi desa yang anggaran DD mencapai Rp 800 juta hingga 1,2 miliar maka anggaran untuk BLT sebesar 30 persen, dan bagi desa yang jumlah penerimaan DD lebih dari Rp 1,2 milar maka anggaran BLT sebanyak 35 persen. Apabila jumlah warga miskin lebih banyak dari anggaran yang telah ditetapkan, desa bisa melakukan penambahan anggaran setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.
“Jadi di situ sudah jelas dan diatur jumlah maksimal anggaran bantuan setiap desa. Karena sifatnya bersyarat dan ada ketentuan maksimal, maka anggaran tersebut boleh tidak diserap asalkan di desa tersebut sudah tidak ada calon penerima yang sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan,” ungkap Ramli. (JUANAIDI/ROS/DIK)