SUMENEP, koranmadura.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merekomendasikan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, untuk ditutup.
Versi Komisi III keberadaan tambak udang itu disinyalir melanggar izin yang dikeluarkan. Salah satunya, tambak udang tersebut sudah melakukan aktifitas di bawah 100 meter dari sepadan pantai. Padahal, aturannya di atas 100 meter. Selain itu, tambak udang tersebut juga dituding melanggar peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Termasuk juga melakukan kajian bersama instansi terkait.
Sekretaris Komisi III M. Ramzi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah semua pihak menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur untuk ditutup. Dengan kata lain, tidak melakukan aktifitas apapun.
“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” katanya usai rapat dengan DLH kemarin.
Menurutnya, dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat dugaan penyalahgunaan izin, atau disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
“Kan sudah jelas aturannya perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” ujar politisi Partai Hanura ini.
Selain itu, disinyalir tidak sesuai dengan RTRW yang dikantongi Pemkab. Sehingga, tidak ada alasan untuk membiarkan tambak udang tersebut tetap beroperasi.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” ungkapnya serius.
Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan komisinya ini. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan ini melalui kajian yang sudah cukup serius.
“Kami jelaskan secara detil, terkait rekemondasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)