SUMENEP, koranmadura.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak bisa langsung melarang 100 persen aktivitas angkut penumpang.
“Pelabuhan Kalianget adalah pintu gerbang masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep. Apabila kami melarang aktivitas pelayaran 100 persen, maka akan melahirkan dampak kurang enak kepada masyarakat kepulauan,” ujar Edy Sucipto, Selasa, 28 April 2020.
Baca: Kapal DBS I di Sumenp Masih Angkut Penumpang, Ini Alasan PT Sumekar
Oleh karena itu, sambung Petugas Bagian Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kalianget itu, pihaknya telah membuat kebijakan tetap memberangkatkan kapal yang mengangkut penumpang yang statusnya pulang kampung, bukan pulang mudik.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian KSOP Kalianget agar warga kepulauan tetap terangkut dengan normal.
Lalu bagaimana cara KSOP memastikan bahwa, semua penumpang yang naik kapal bisa menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti jaga jarak?
“Masalah jarak, kami sudah koordinasi dengan nakhoda dan ABK (DBS I yang tetap beroperasi mengangkut penumpang) agar sambil berjalan sambil ditata,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pernyataan KSOP kali ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya yang menyebut bahwa, aktivitas angkut-muat penumpang di Pelabuhan Kalianget ditutup sementara.
Penutupan aktivitas angkut penumpang berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan PM (peraturam menteri) tersebut, karena wilayah kita masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka dilarang melakukan kegiatan angkut penumpang,” ujar Kepala KSOP Kalianget, Supriyanto, Senin, 27 April 2020.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Larangan itu berlaku untuk semua lintas yang keluar dan masuk Pelabuhan Kalianget. “Semua,” paparnya. (FATHOL ALIF/SOE)