PAMEKASAN, koranmadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membebaskan 191 narapidana.
Pembabasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kalapas kelas IIA Pamekasan M. Hanafi melalui Kasi Binaan dan Pendidikan, Rudi Kristiwan mengatakan, dari 1078 narapidana, 191 napi mendapat pembebasan.
“191 narapidana yang mendapatkan asimilasi, tahap pertama kita pulangkan sebanyak 35 orang, sisa napi dari 191 itu akan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan surat keputusan Asimilasinya,” jelasnya, Kamis, 2 April 2020.
Lanjutnya, 191 narapidana tersebut merupakan tahanan yang telah menjalani setengah masa pidana dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa hukuman. Menurutnya, 191 napi itu telah memenuhi syarat untuk menerima asimilasi.
“Jadi kepada narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana, terus dalam rangka pengusulan integrasi ke 2/3 masa pidananya, narapidana tersebut yang sudah memenuhi syarat sudah bisa untuk di asimilasikan di rumah, tujuannya untuk mengurangi over kapasitas di lapas rutan terus yang kedua supaya mereka juga tidak tertular dan kena penyakit Corona,” paparnya.
Namun demikian, meski mereka telah bebas tetap diwajibkan untuk tidak keluar rumah dan akan mendapat pengawasan.
“Nanti akan diawasi oleh petugas Bapas dan juga kejaksaan nantinya, sambil menunggu proses integrasi dan SK integrasi,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)