SAMPANG, koranmadura.com – Rusmiati (49), terdakwa kasus perkara perlindungan Buruh Migran Indonesia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya, Rusmiyati diduga kasus yang menjeratnya masuk pasar perdagangan manusia (human trafficking).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, sebelum dilakukan penuntutan, pihaknya mendatangkan saksi ahli, baik dari pihak JPU maupun terdakwa. Menurutnya, dari JPU sendiri mendatangkan dua saksi ahli dari ketenagakerjaan untuk memastikan perkara yang dilakukan pihak terdakwa.
“Waktu itu kami tuntut terdakwa dengan kurungan 1 tahun empat bulan berdasarkan perkara perlindungan buruh migran. Kami tuntut demikian berdasarkan keterangan dari dua ahli yang mengatakan perkara terdakwa masuk ke dalam kategori perlindungan buruh migran, bukan masuk pada kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking,” ujar Anton Zulkarnaen, Rabu, 29 April 2020.
Sedangkan untuk putusan terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim, lanjut Anton sapaan akrabnya, terdakwa divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Dari putusan tersebut, pihaknya mengaku masih pikir-pikir apakah upaya hukum akan dilanjutkan atau tidak.
“Dari vonis itu, kami masih pikir-pikir. Karena kami akan laporkan secara berjenjang dulu. Apakah putusan ini ada upaya hukum lagi atau sudah cukup,” pungkasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Arman Saputra mengatakan, kliennya saat ini sudah menjalani sidang pembacaan putusan. Sedangkan putusan yang dijatuhi kepada kliennya yaitu 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Klien kami divonis perkara perlindungan buruh migran. Dari putusan itu, kami masih pikir-pikir terlebih dahulu. Sebelum vonis, kami mendatangkan satu saksi ahli dari kampus UTM untuk memastikan perkara klien kami itu, bukan masuk dalam TPPO,” jelasnya. (Muhlis/SOE/VEM)