BANGKALAN, koranmadura.com- Kabupaten Bangkalan sudah masuk zona merah pasca salah satu warganya positif terpapar Virus Corona alias Covid-19
Bagaimana langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur agar virus mematikan tersebut tidak menular?
Ketua MUI Bangkalan, KH. Syarifuddin Damanhuri menyampaikan, imbauan pelaksanakan salat Jumat di tengah wabah virus Corona ini melihat kondisi di daerah sendiri. Jika memang tidak bisa dikendalikan, maka boleh tidak melaksankan ibadah salat jumat dan diganti salat duhur. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dibuat oleh MUI pusat.
“Kalau di suatu daerah sudah tidak bisa dikendalikan, maka orang boleh tidak salat jumat dan diganti salat duhur, namun jika masih bisa terkendali maka hukumnya wajib,” kata Syarif, sapaan akrabnya, Jumat 10 April 2020.
Namun, lanjutnya, yang menentukan terkendali tidaknya dari dinas kesehatan setempat. Karena menurutnya, yang memeniliki kapasitas menilai kondisi Bangkalan ini dari instansi tersebut.
“Untuk menentukan terkendali atau tidak, itu dari ahlinya, kalau di sini yang memutuskan pemerintah kesehatan,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya belum bisa memberikan imbauan apakah di Bangkalan masih wajib melaksanakan salat jumat di tengah wabah Corona, atau boleh tidak melaksanakan dan diganti salat duhur.
“Tidak mengimbau ke sana dan ke sini, menunggu dari pemerintah. Jika pemerintah memerintahkan hal-hal yang wajib, maka hukum wajibnya lebih kuat,” katanya.
Namun demikian, karena kota dzikir dan shalawat ini sudah masuk zona merah, maka ia berharap kepada masyarakat Bangkalan, agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitasnya.
“Dalam pemerintah menyerukan physical distancing dan menggunakan masker, maka harus laksanakan aturan itu,” katanya. (MAHMUD/SOE/DIK)