BANGKALAN, koranmadura.com – Masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur diwajibkan memakai masker saat melaksanakan ibadah salat jumat di masjid. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI setempat, KH. Syarifuddin Damanhuri, Jumat, 17 April 2020.
Menurutnya, tujuan dengan diwajibkan memakai masker saat melaksanakan ibadah salat jumat sebagai antisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini kota dzikir dan shalawat sudah ditetapkan zona merah.
“Saat melaksanakan salat jumat berjamaah wajib menggunakan masker, karena itu menjadi kesepakatan pemerintah waktu rapat,” katanya Kiai Syarif, sapaan akrabnya.
Selain itu, Kiai Syarif juga mewajibkan terapkan phisical distancing saat melaksanakan ibadah salat jumat. “Diwajibkan bagi jemaah salat jumat untuk berjarak minimal satu meter,” terangnya.
Bagi Orang Dalam risiko (ODR), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diimbau tidak melaksanakan salat jumat di masjid terlebih dahulu. Karena hal itu, kata Kiai Syarif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang sudah menjadi bencana nasional.
“Apalagi yang positif Corona tidak di perbolehkan keluar rumah, jadi yang ODR, ODP, PDP dan OTG tidak diperbolehkan salat jumat,” katanya.
Syarif berharap kepada masyarakat Bangkalan, agar mengikuti imbauan yang disampaikan oleh pemerintah. Karena menururnya, jika imbaun tersebut untuk kemaslahatan orang banyak maka wajib hukumnya dilaksanakan.
“Jadi jika pemerintah memberikan imbauan maka wajib dilakukan orang umat islam, karena demi kebaikan orang banyak,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)