SUMENEP, koranmadura.com – Kapal Dharma Bakti Sumekar (DBS) di bawah naungan PT. Sumekar memilih tetap beroperasi pada musim mudik 2020 mendatang.
Padahal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget melarang seluruh kapal dan KLM di wilayahnya untuk beroprasi. Larangan tersebut sesuai surat ederan No : UM.003/27/04/KSOP.KLG 2020 yang dikeluarlan setelah Kabupaten Sumenep masuk wilayah zona merah penyebaran Covod-19.
PT Sumekar merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sumemep yang bergerak di bidang transportasi laut. Saat ini perusahaan pelat merah itu memiliki tiga unit kapal, yakni kapal DBS I, DBS II dan DBS III. Hanya saja yang beroperasi hanya dua yakni DBS I dan DBS III dengan tujuan pulau Kangean dan Sapeken. Sedangkan kapal DBS II kondisinya sudah rusak parah.
“Ia tetap, DBS tetap beroperasi saat musim mudik 2020 ini,” kata Eko Wahyudi, Humas PT Sumekar, Senin, 27 April 2020.
Sebenarnya kata dia, PT Sumeker telah mendapat surat larangan beroprasi dari KSOP. Namun, saat ini pihaknya masih tetap melayani pengiriman barang ke wilayah kepulauan.
“Kami menjaga stabilitas pasokan pangan ke wilayah kepulauan. Kalau ini (pengiriman batang) sampai macet, krisis pangan akan terjadi di kepulauan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19, Kapal di bawah binaan PT. Sumekar tidak melayani penumpang. Hanya saja, jika nantinya Kapal DBS I jurusan Kepulauan Kangean telah dipenuhi oleh Penumpang lebih awal. Pihak maskapai dengan terpaksa mengangkut penumpang yang seharian menduduki kapal pengangkut barang.
“Kami tetap konsisten dengan anjuran dari KSOP, tapi jika penumpang sudah membludak diatas kapal siapa yang akan mengusir mereka. Biarlah nanti bagaimana dilapangan,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE)