SUMENEP, koranmadura.com – Salah satu oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial L (laki-laki) dilaporkan ke Mapolres Sumenep, Selasa, 21 April 2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh ZA (40) selaku korban dugaan perzinaan yang dilakukan oleh pelaku. Saat di Mapolres, ZA didampingi oleh familinya dan juga anak kandungnya.
Laporan itu diterima oleh Kanit SPKT III Bripka Asharul Fahrizi dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP. Korban dengan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Dungkek namun beda desa. Kabarnya terduga pelaku merupakan Kepala Dusun.
Sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa itu terjadi pada Sabu, 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah saudaranya usai nonton televisi yang tak jauh dari rumah korban.
Sesampainya di rumah, korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur. Selang beberapa waktu kemudian, ZA melihat pelaku. Karena kaget, ZA mencoba untuk minta pertolongan dengan cara berteriak, hanya saja uapaya itu tidak bisa dilakukan karena jika berteriak korban diancam untuk dibunuh oleh L.
Dalam kondisi ketakutan, korban hanya berdiam diri yang kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami isteri. Bahkan dalam laporan tersebut, ZA mengaku peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah sekitar 10 kali.
Karena korban merasa malu dan trauma, maka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Sumenep.
“Kami laporkan peristiwa ini, karena telah banyak merugikan pada saya, melecehkan dan menginjak nama baik keluarga dan desa,” kata HD (inisial laki-laki) anak korban saat ditemui di Mapolres Sumenep.
Dia juga membenarkan adanya peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam BAP Kepolisian tersebut. Bahkan dirinya mengaku memiliki bukti video peristiwa yang menimpa keluarganya.
Namun dirinya tidak bisa memastikan jika peristiwa itu terjadi hingga 10 kali. Sebab, HD baru datang dari tempat dia menuntut ilmu di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Kalau saya sendiri karena ada di pondok tidak tahu (apakah peristiwa yang sama terjadi sebelum dirinya mengetahui), tapi waktu itu saya lihat sendiri, makanya video biar saya ada bukti jika saya melihat sendiri,” katanya dengan bahasa Madura.
Bahkan kata dia tidak hanya dirinya yang mengetahui, melainkan juga diketahui oleh famili yang lain. “Saat itu lik (bibik) saya masuk ke dalam kamar dan diketahui jika ada orng yang masuk saat itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Polres Sumenep untuk profesional memproses laporan yang disampaikan ibunya tersebut. “Saya minta untuk diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.
Kasubbag Humas Polres Sumemep AKP Widiarti membenarkan jika ada warga Kecamatan Dungkek melaporkan dugaan pemerkosaan. “Ia benar, dan akan ditindaklanjuti,” katanya menegaskan. (JUNAIDI/SOE/DIK)