BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku pembunuhan atas Muhammad Jefri alias MJ (23), warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kepada warga setempat, Mudassir (18) diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin 27 April 2020. Menurutnya, tersangka telah dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kita konstruksikan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena menurut pengakuannya secara sepontan,” kata Rama, sapaan akrabnya.
Mudassir yang dianiaya oleh pelaku masih dalam satu kawasan desa Lantek Barat. Akibatnya, atas bacokan yang membabi buta tersebut, Mudassir meninggal dunia.
MJ melakukan tindakan melanggar hukum tersebut dilatarbelakangi sakit hati lantaran ibunya melakukan perselingkuhan dengan korban di negara perantauan, Malaysia.
Baca: Pembacokan di Bangkalan Bermotif Perselingkuhan
Menurut Rama, kedua belah pihak sempat dilakukan perdamaian dengan syarat, Mudassir dilarang melintas di daerah Galis. Namun karena masih muncul di hadapan MJ, akhirnya kemarahan yang memuncak membuat MJ membacok Muddasir.
“Pernyataan dengan dasar korban meminta maaf, namun tidak boleh melintas di kawasan Galis, karena muncul maka dilakukan pembunuhan” tuturnya.
Baca: Warga Bangkalan Dibacok Orang Tak Dikenal
Sementara berdasarkan pengakuan MJ di depan awak media, pembacokan itu dilakukan karena Mudassir masih melintas di depan rumahnya. Karena ketahuan, maka langsung dikejar dan dilakukan pembacokan. MJ mengaku, korban sudah melakukan kesalahan menyelingkuhi ibunya. Sebelum itu, korban sebenarnya sempat melarikan diri.
“Pertama melintas depan rumah menjelang buka puasa, lalu saya mengejar. Pertama lihat saya, motornya dilepas lalu dia (Mudassir) langsung lari. Itulah saya merasa dia sudah bersalah” kata MJ (MAHMUD/SOE)