BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Bangkalan, Madura, Jawa Timur membatasi waktu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Langkah tersebut diambil guna mengurangi kerumunan masyarakat di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Kasi Identitas, Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, jam buka pelayanan kantor dimulai dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB., kecuali hari Jumat sampai jam 11.00 WIB. Kataya, masyarakat yang ingin mengurus Adminduk harus menunggu giliran pemanggilan dari luar.
“Kalau hari biasa sebelum Corona, dari pukul 08.00-16.30 WIB., karena Corona jadi sampai pukul 12.00 WIB. Jika Jumat sampai pukul 11. 00 WIB, dan menunggu di luar nanti dipanggil,” kata Agus, sapaan akrabnya, Jumat, 17 April 2020.
Masih kata Agus, selain jam buka-tutup, untuk perekaman KTP elektronik sementara waktu ditiadakan, baik perekaman di tingkat kabupaten ataupun di kecamatan. Penerapan itu dilakukan sampai waktu yang belum bisa dipastikan.
“Perekaman E-KTP ditutup semuanya, sampai ke kecamatan, kecuali orang yang sangat membutuhkan, seperti orang sakit,” katanya.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat di kabupaten ujung barat di pulau Madura ini, agar memaklumi penerapan kebijakan tersebut, karena hal ini sebagai langkah pencegahan wabah virus Corona.
“Kami harap masyarakat Bangkalan bisa mengerti, karena virus ini adalah musibah wabah Corona. Tapi semoga cepat berakhir,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)