PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatasi pelayanan perekaman e-KTP. Hal itu dilakukan untuk menghindari kurumunan massa guna menghindari penyebaran Covid-19. Pembatasan itu diberlakukan sejak 1 April 2020 hingga batas yang tidak ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Achmad Faisol mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan pelayanan itu setelah ada surat edaran dari Dirjen Kependudukan Kemendagri.
“Jadi ada dari Dirjen Kependudukan Kemendagri yang merintahkan kepada kami dalam penangan Covid- 19 ini agar tetap menangani seperti biasa, kecuali yang urgen, yang urgen ini begini, pelayanannya tetap berjalan kecuali untuk perekaman, perekaman untuk yang urgen, yang urgen itu, untuk kepentingan BPJS atau kebutuhan rumah sakit terus kepentingan anak sekolah, dan mendaftar masuk kepolri,” katanya, Kamis, 16 April 2020.
Untuk layanan dokumen lainya, lanjut Faisol, bisa langsung mengurus di Kecamatan masing-masing. “Yang tidak urgen dokumennya bisa melalui kecamatan. Seperti KK dan akta kelahiran dari kecamatan ke kesini,” paparnya.
Ia berhap, masyarakat yang mau membuat e-KTP tapi dinilai tidak begitu penting, maka harap ditunda dulu.
“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/VEM)