BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat telah memberhentikan program pengadaan barang dan jasa, baik yang masih belum atau sedang dilaksanakan. Hal tersebut diakibatkan oleh wabah virus Corona alias Covid-19 yang masih meluas di beberapa daerah.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Wakik menyampaikan, penghentian pengadaan barang dan jasa tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, di bidang pendidikan dan kesehatan masih tetap berlanjut
“Semua DAK Fisik di luar bidang Pendidikan dan Kesehatan yang belum atau sedang proses dihentikan sesuai surat edaran dari menteri keuangan,” kata Wakik, Rabu 01 April 2020.
Wakik mengaku, pihaknya mencatat sekitar Rp 69,04 miliar anggaran DAK yang dihentikan. Jumlah tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten paling barat di pulau Madura itu.
“Totaknya Rp 69,04 miliar. Tapi untuk jumlah berapa titik proyeknya ada di masing masing OPD, yang diperuntukkan untuk infrastruktur,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)