PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur membatasi pendaftaran perkara. Pendaftaran yang awalnya 15 perkara setiap hari kini berubah menjadi 5 perkara.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala), Muzakki mengatakan pembatasan itu sengaja dilakukan setelah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari penyebaran virus Corona di lingkungan PA.
“Kalau pembatasan berperkara (pendaftaran) itu maksimal di sini sudah 5 perkara setiap hari,” kata Muzakki,
Meski begitu, Marzuki menegaskan persidangan perkara tetap akan berlansung, tergantung majelis yang mengaturnya.
“Kalau yang sdah berjalan itu tergantung majelis, karena majelis juga memperhitungkan bagaimana agar tidak terjadi penumpukan massal,” tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh pihak untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait penyebaran virus Corona.
“Untuk masyarakat seharusnya mematuhi, memang orang berperkara di sini umumnya masyarakat awam. Kalau masyarakat yang mengerti sudah pasti mematuhi prosedur seperti cuci tangan, pakai masker dan lain-lain,” ujar Marzuki berharap. (SUDUR/SOE/DIK)