SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merencanakan tahun 2020 menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pesta demokrasi itu dijadwalkan bakal digelar pada November 2020. Namun, rencana itu berpotensi ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 24 Maret 2020 Nomor 141/2577/SJ perihal saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
“Semua lembaga wajib patuh terhadap suasana kejadian yang luar biasa ini (Covid-19), termasuk pelaksanaan Pilkades ini sampai dicabutnya suasana pandemi covid 19,” kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Jumat, 24 April 2020.
Secara teknis kata dia Pilkades bisa digelar tahun ini apabila status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah minimal Juni 2020. Namun, apabila status bencana nasional terus diperpanjang, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak ditunda pada tahun 2021.
“Artinya jika awal Juni wabah virus Corona ini habis, maka menjadi pertimbangan kami untuk dipertimbangkan, tapi kalau sampai akhir Juni belum habis kemungkinan akan ditunda pada tahun berikutnya,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial itu.
Sebab lanjut Ramli, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewajiban untuk dilaksanakan di tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep. Secara teknis sudah selesai semua tinggal pelaksanaan.
“Amanah Perbup pilkades serentak dilaksankan pada tahun 2020 dan 2026. Regulasinya sudah ada semua,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep merupakan pertama kali yang menerapkan pelaksanaan Pilkades serentak sejak tahun 2013. Terakhir digelar pada tahun 2019 lalu dengan jumlah desa yang melaksanakan sebanyak 226 dari 330 desa yang ada di Sumenep.
Tahun 2020 terdapat 86 Desa dari 27 Kecamatan baik di daratan maupun Kepulauan direncanakan melaksanakan Pilkades di bulan November, dan pelantikan akan digelar bulan Desember 2020. (JUNAIDI/SOE/VEM)