SUMENEP, koranmadura.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak seluruh materi gugatan praperadilan tersangka beras oplosan, Latifah dalam sidang putusan, Senin, 20 April 2020.
Praperadilan itu diajukan pasca Latifah dijadikan tersangka dengan teradu Polres Sumenep beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumenep Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengatakan, dengan ditolaknya semua permohonan tersebut menandakan proses penyelidikan hingga penyidikan dalam perkara ini sudah sah secara hukum,.
“Semua upaya penyidikan sudah tepat dan sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik itu penangkapannya, penggeledahan, penyitaanya, penetapan tersangka dan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi media.
Saat ini kata dia, proses berkas perkara berlanjut dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Berkas perkara akan segera dikirim untuk penuntutan,” jelasnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini, Oscar mengaku tidak ada. Namun begitu, dirinya akan terus melakukan penyelidikan kemungkinan adanya kasus serupa. Jika ditemukan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau ditemukan pasti kami tindak tegas,” tuturnya dengan nada serius.
Sebelumnya Latifah saat mengajukan praperadilan dikawal tujuh pengacara dari lembaga advokat dan konsultan hukum Rudi Hartono, SH.MH, & Associates. Tujuh pengacara tersebut adalah Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto. (JUNAIDI/SOE/DIK)