SAMPANG, koranmadura.com – Realisasi pogram Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan melalui Dana Desa (DD) senilai Rp 1,8 juta kepada warga miskin terdampak Covid di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menunggu verifikasi data penerima manfaat selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Malik Amrullah menegaskan, saat ini progam BLT untuk dampak Covid-19 sudah memasuki tahap verifikasi data oleh masing-masing desa di wilayahnya.
Menurutnya, warga yang akan menerima BLT tersebut merupakan warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sedangkan anggaran BLT sendiri bersumber dari DD yang disesuaikan dengan porsi penerimaannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
“Sesuai dengan regulasi di atas warga miskin yang bisa menerima BLT melalui Dana Desa, yakni mereka yang tidak tercover bantuan sosial (Bansos) lain, seperti PKH maupun BPNT. Dan sekarang ini sudah memasuki proses verifikasi data di bawah,” katanya, Selasa, 21 April 2020.
Lanjut Malik sapaan Malik Amrullah mengatakan, untuk besaran BLT yang bakal diterima warga miskin tersebut senilai Rp1,8 juta per orang selama tiga bulan. Sementara penyerahannya melalui rekening masing-masing penerima.
“Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan berturut-turut atau dengan total sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan,” jelasnya.
Malik menegaskan, kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima BLT dari DD yaitu keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, serta memiliki keluarga yang rentan sakit.
Sekadar diketahui, Desa dengan DD Rp 800 juta hingga Rp1,2 miliar harus mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Sementara desa yang mangantongi DD lebih dari Rp1,2 miliar harus menganggarkan BLT maksimal 35 persen. (Muhlis/SOE/DIK)