SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyesuaian pelaksanaan salat Jumat, salat sunah tarawih dan eid.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan menyusul status Kabupaten Sumenep yang sejak 24 April 2020 lalu menjadi zona merah penyebaran Covid-19, setelah empat orang dinyatakan positif.
Beberapa pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut ialah jajaran Forkopimda Sumenep, Kementerian Agama, MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, PP Al Amien, PP Annuqayah, Pagar Nusa, dan Dewan Masjid.
Dalam kesempatan tersebut disepakati bahwa, salat Jumat tetap dilaksanakan meski saat ini Sumenep sudah zona merah. Namun dengan syarat para jemaah mengikuti protokol kesehatan, yakni cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan tidak berjabat tangan.
“Kalau itu sudah biasa, kan? Tambahannya, kalau tidak (mengikuti protokol kesehatan) bisa disanksi. Pertama pasti dipanggil takmirnya. Kalau tetap memaksa, bisa tidak diizinkan pelaksanaan salat Jumat di masjid itu,” ujar Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menjelaskan, kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Karena sebarannya mulai menghawatirkan,” tegasnya.
Ketentuan itu juga berlaku untuk pelaksanaan salat sunah tarawih. Dalam pelaksanaannya juga harus mengikuti protokol kesehatan tersebut. “Termasuk salat ied nanti di hari raya Idul Fitri,” tambahnya. (FATHOL ALIF/SOE)