BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menerapkan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sebagai salah satu langkah mencegah social distancing di tengah merebaknya wabah virus corona.
Kerja dari rumah tersebut berdasarkan Surat Edaran kementerian PANRB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menuturkan ASN yang bisa bekerja dari rumah itu hanya diperuntukkan kepada staf saja. Namun jika jabatan tinggi pratama dan pejabat struktural, katanya tetap masuk ke kantor.
“Hanya staf dan eselon IV, lainnya masuk seperti biasa. Surat edaran itu berlaku sampai tanggal 21 April 2020,” kata Joko, sapaan akrabnya, Rabu 08 April 2020.
Namun, agar pekerjaan di kantor tetap berjalan lancar, berdasarkan surat edaran dibagi menjadi dua sift dengan cara bergantian. Selain itu, bagi staf yang ada di rumah diharapkan tetap mengerjakan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.
“Jadi untuk yang kebagian hari ini libur, besok masuk, dengan catatan memberikan informasi apapun yang dikerjakan kepada yang masuk besok,” imbuhnya.
Namun demikian, pria yang merangkap jabatan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut, mengimbau kepada ASN yang sedang libur tidak usah keluyuran keluar rumah.
“Waktu libur ya di rumah, jangan keluyuran, karena diliburkan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Ditanya soal pejabat tinggi pratama dan struktural ditemukan tidak masuk dinas, pihaknya akan menindaknya dengan hukum ringan, yakni berupa teguran.
“Jika ada pejabat tinggi pratama dan strutural tidak masuk kantor, maka kami kasih peringatan, karena aturan sift-sift itu diperuntukkan staf saja,” tutupnyan. (MAHMUD/ROS/DIK)