BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah mengalokasikan sebagain Dana Desa (DD) untuk penanganan tanggap Virus Corona alias Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang ditetapkan oleh Mendes PDTT di Jakarta, 24 Maret 2020.
Anggota komisi A DPRD Bangkalan, Herman Finanda mengatakan, dengan ditetapkan SE Mendes PDTT untuk pengalokasian DD tahun anggaran 2020 ke tanggap Covid-19 merupakan langkah yang baik. Hal itu, menurutnya, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona di tingkatan paling bawah.
“Pengalokasian itu baik untuk mencegah virus Corona, dengan begitu bisa mengantisipasi penyebaran virus Corona di tingkat desa,” kata pria yang kerap disapa Herman, Senin 13 April 2020.
Baca: Sebagian DD 2020 Dialokasikan Pencegahan Covid-19, Besaran Nominal Disesuaikan Kebutuhan Desa
Oleh karenanya, setiap desa harus betul-betul merealisasikan anggaran tersebut dengan serius, agar penyebaran virus Corona bisa diminimalisir.
Dengan begitu, pria yang menjadi anggota Fraksi Gerindra tersebut meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar bisa mengawasi pelaksanaan anggaran Covid-19 yang diambil dari DD tahun anggaran 2020.
“DPMD harus pantau semua desa di Bangkalan, dan bisa bekerjasama dengan semua desa agar bisa terlaksana dengan baik,” paparnya. (MAHMUD/ROS/VEM)