SUMENEP, koranmadura.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa melalui M-Banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan Internet Banking. Sehingga Calon Jemaah Haji (CJH) tidak lagi perlu membayar ke teller bank.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, A. Rifa’i Hasyim, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Calon jamaah haji untuk melunasi biaya perjalanan haji tidak perlu ke teller bank, tetapi bisa melalui mesin ATM, M-Banking atau Internet Banking. Ini supaya mempermudah pelunasan dan mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis, 9 April 2020.
Sesuai jadwal, pelunasan BPIH seharusnya dimulai sejak 19 Maret 2020 hingga 17 April mendatang. Namun karena sekarang terjadi pandemi Covid-19, Dirjen PHU memperpanjang masa pelunasan mulai hingga 30 April 2020.
“Diperpanjang agar jemaah tidak merasa tertekan. Karena masih banyak jemaah yang belum paham ketika bersinggungan dengan bank. Misalnya selain teller bank, mereka bisa melakukan pelunasan di mana lagi,” ujarnya.
Mantan Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag ini menjelaskan, BPIH tahun ini sebesar Rp 37.577.602. Dari 642 orang, sejauh ini sudah sebanyak 429 orang melunasi. Data tersebut terpantau hingga tanggal 7 April 2020.
Tahun ini, CJH asal Sumenep terbagi atas dua kloter, yakni 46 dan 47. Mereka yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2020 ini ialah yang mendaftar pada tanggal 1 Maret hingga 8 September 2011. (JUNAIDI/FAT/DIK)