SUMENEP, koranmadura.com – Salah satu operator kapal di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni PT. Sumekar memastikan akan tetap beroperasi seperti biasa dalam artian mengangkut penumpang selama di daerahnya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu sebagai mana disampaikan oleh Kabag Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi. PT Sumekar sendiri adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep yang bergerak di bidang transportasi laut.
“Kalau mengacu kepada Permen (peraturan menteri) yang ada, kami akan tetap beroperasi normal sebagaimana mestinya,” ujar pria yang akrab disapa Eko itu.
Permen yang dimaksud ialah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Eko, larangan kapal mengangkut penumpang dalam Permen tersebut hanya berlaku di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara di Sumenep sejauh ini belum menerapkan.
“Larangan itu berlaku ketika suatu daerah sudah menerapkan PSBB. Sementara Sumenep belum menerapkan PSBB. Jadi kami pikir masih bisa mengangkut penumpang,” tegasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)