SUMENEP, koranmadura.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merekomendasikan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk ditutup. Sebab, bisnis tersebut dinilai melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kapala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Zaenal Arifin mengaku, terdapat izin yang dilanggar oleh pengusaha, salah satunya pembangunan konstruksi tambak di bawah 100 meter dari sepadan pantai.
“Dalam pelaksanaanya, ternyata ditemukan adanya pelanggaran izin,” kata dia, Selasa, 7 April 2020.
Menurutnya, sesuai pengajuan izin, semua dokumen dan letak tambak sesuai dengan aturan, karena saat pengajuan pengelola masih belum menggarap lahan.
“Namun, saat pembangunan konstruksi tambak ternyata tidak sesuai, yakni menggarap di bawah 100 meter dari sepadan pantai,” jelasnya.
Kendati begitu, DLH dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk memastikan hasil pengawasan dari tim pengawasan.
“Setelah kami kordinasi tim dari pengawasan masih akan turun ke lapangan. Kemungkinan masih dalam waktu dekat. Lihat saja nanti,” ungkapnya.
Ditanya soal rekomendasi penutupan, Zaenal mengaku mendukung jika memang ada pelanggaran izin yang dilakukan. Apalagi, pihaknya menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan.
“Kami mendukung jika ada rekomendasi penutupan tambak udang tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tambak udang di Desa Badur. Sebab, ada izin yang dilanggar dan juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RT RW). (JUNAIDI/ROS/VEM)