PAMEKASAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberlakukan pembayaran denda tilang kendaran bermotor secara online. Pemberlakuan itu ditetapkan mulai, Senin 30 Maret 2020 lalu. Hal itu untuk menjaga jarak sosial guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah hukum Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan,Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah pemberlakuan pembayaran denda bermotor memelului online, banyak masyarakat yang merespon positif.
“Mayoritas masyarakat Pamekasan memahami terkait latar belakang pelayanan online ini, dan alhamdulillah pelayanan melalui online ini berjalan dengan lancar,” katanya saat dikonfirmasi melului WhatsApp, Senin, 9 April 2020.
Tidak hanya itu, di tengah wabah virus Corona, jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Pamekasan mengalami penurunan drastic, yakni hingga 60 persen.
“Pamekasan hanya kota kecil, jadi berbeda dengan kota-kota besar seperti surabaya misalnya, yang jumlah pelanggarnya mencapai 1000 orang per bulannya, sekarang ini di Pamekasan sangatlah berbeda dengan hari biasanya, orang banyak sadar dengan situasi ini,” tambahnya.
Dia meminta, masyarakat yang tidak punya kepentingan tidak keluar rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. “Diam di rumah saja,” pintanya. (SUDUR/ROS/VEM)