SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerapkan penyesuaian sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yakni satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja dari rumah.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan per 1 April 2020, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 800/635/435.203.2/2020 tertanggal 1 April 2020.
Penyesuaian tersebut berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep A. Busyro Karim itu terdapat 10 poin, di antarnya:
1. Memberlakukan sistem shift 1 (satu) hari kerja di kantor dan 1 (satu) hari kerja dari rumah yang pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2. Ketentuan pembagian shift sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
3. Bagi ASN pada Unit Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik, tidak mengikuti ketentuan angka 1. Pengaturan lebih lanjut diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
4. Bagi pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, melaksanakan tugas dari rumah masing-masing. Pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
5. Menunda perjalanan, dinas baik dalam provinsi maupun luar provinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak.
6. Bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di rumah dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kabupaten Sumenep.
7. Bagi pegawai negeri sipil yang pulang dari perjalanan luar daerah atau memiliki resiko terinfeksi COVID-19 diharapkan untuk melakukan medical check-up di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
8. Ketentuan absen berlaku secara manual di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.
9. Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil tetap diberikan secara penuh selama pegawai tersebut menjalankan tugasnya sesuai ketentuan shift selama kondisi darurat berlangsung.
10. Ketentuan dalam Surat Edaran ini, berlaku mulai dari ditetapkan sampai berakhirnya kondisi status keadaan darurat bencana.
(JUNAIDI/SOE/VEM)