SUMENEP, koranmadura.com – Sejak Jumat kemarin, 24 April 2020, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah zona merah penyebaran Covid-19. Bagaimana nasib transportasi laut ke depan menyusul hal tersebut?
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengaku, belum bisa menentukan. Sebab masih akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa serta merta langsung memgambil kebijakan, khususnya terkait transportasi laut ke kepulauan. Misalnya menutup aktifitas di Pelabuhan Kalianget.
“Kami tidak bisa serta merta langsung menutup. Karena pasti ada konsekuensinya. Harus memperhitungkan banyak hal,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Lebih lanjut dia menyampaikan, ke depan bisa saja transportasi laut tujuan ke kepulauan-kepulauan di Sumenep tetap beroperasi dengan catatan SOP-nya diperketat.
“Misalnya nanti di dalam kapal wajib jaga jarak, tidak boleh masuk kapal kalau tidak memakai masker dan lain-lain. Kami akan carikan solusi terbaiknya untuk kita semua,” tegasnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengaturan tersebut di antaranya berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Pengaturan itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, zona merah Penyebaran Covid-19. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)