SUMENEP, koranmadura.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merekomendasikan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk ditutup. Versi wakil rakyat, bisnis tersebut dinilai melanggar aturan.
Kebijakan tersebut mendapat respons dari Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’potoh (BATAN). Aktivis BATAN menilai kebijakan itu sudah semestinya dilakukan oleh Komisi III sebagai representasi wakil rakyat.
“Sudah semestinya Komisi III begitu. Itu memang pekerjaan yang harus dilakukan sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat,” kata Kiai A Dardiri Zubairi, Ketua BATAN kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Rabu, 8 April 2020.
Aktivis agraria ini meyakini kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi III tersebut dinilai memiliki dasar hukum, dan semestinya eksekutif mempertimbangkan rekomendasi tersebut.
“Setidaknya saya membaca ada dua alasan Komisi III merekomendasikan begitu. Satu, tidak sesuai Perda RTRW. Kedua, jarak yang kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Tentu dalam merekomendasikan Komisi III sudah melakukan kajian matang. Tinggal pelaksanaannya di tangan Eksekutif apa rekomendasi itu ajek atau cuma sementara. Ya kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Untuk itu dia berharap agar pengawasan terus dilakukan dan sikap tegas legislatif sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab, banyaknya investor yang masuk ke Sumenep menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan.
“Kerja DPRD berat, karena alih fungsi lahan sudah darurat dan sangat banyak. diharapkan ke depan DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap alih fungsi lahan, yang sudah dilakukan maupun belum. Jika menurut kajian DPRD salah, ya harus berani merekomendasikan salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tambak udang di Desa Badur. Sebab, ada izin yang dilanggar dan juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RT RW). Hal itu juga diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep. (JUNAIDI/SOE/DIK)