SAMPANG, koranmadura.com – Ahmad Sakur, Terdakwa penyelundup 19 kilogram sabu jaringan Malaysia asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa, 21 April 2020.
“Sekarang agendanya penuntutan. Kami tuntut terdakwa seumur hidup dalam perkara sabu seberat 19 kilogram yang menjeratnya,” ucap JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen saat dikonfirmasi koranmadura.com.
Anton menjelaskan, terdakwa Sakur dituntut seumur hidup lantaran bukti sudah cukup kuat. Karena terdakwa dirasa sudah mengetahui keberadaan sabu yang hendak dikirim melalui ekpedisi meski yang bersangkutan belum mendapatkan imbalan (uang lebih) dari hasil pengirimannya. Pasalnya, dalam perjalanan sudah tercium hingga diamankan oleh pihak BNNP Jatim.
“Dan sebelumnya, dia pernah mengirim barang kepada pemilik yang sama pula dengan barang itu (sabu). Jadi sebenarnya terdakwa ini sudah mengetahui walaupun saat persidangan dia tidak mengakui. Di BAP terdakwa mengakui, jadi tidak masalah jika waktu sidang dia tidak mengaku karena itu merupakan haknya,” terangnya.
Selain itu pula, Anton menyatakan, terdakwa Sakut dituntut seumur hidup didasarkan pada nilai atau berat barang bukti, yakni 19 kilogram.
“Kenapa dituntut seumur hidup, BB-nya segitu lho, 19 kilogram yang dibawa. Dan empat kilo gram masih ada di Gresik yang belum sempat terkirim. Sebenarnya tuntutan yang lebih berat lagi itu ada yaitu hukuman mati, tapi kami menuntutnya seumur hidup,” jelasnya.
Ditanya soal alasan ditundanya tiga kali persidangan, Anton mengaku, sidang yang tertunda hingga tiga kali tersebut karena agendanya mendengarkan saksi verbalisan dari BNNP Jatim. Sedangkan dalam sidang verbalisan menurutnya hanya memastikan adanya keterangan terdakwa di BAP yang tidak diakui dalam persidangan.
“Jadi sebanarnya verbalisan itu dihadirkan apabila keterangan saksi di BAP itu berbeda dengan persidangan. Sedangkan saksi yang lain itu sama, yang penangkap itu sama dengan BAP, jadi tidak masalah meski tidak dihadirkan,” bebernya.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Moh Hasan mengaku telah mengajukan pembelaan (Pledoi). Hal itu dikarenakan kliennya merasa tidak tahu-menahu keberadaan barang haram tersebut.
“Yang jelas kami akan melakukan pembelaan, semoga pembelaan kami diterima dan bisa mempengaruhi majelis Hakim. Karena bagaimanapun klien kami memang tidak tahu-menahu tentang barang itu. Nah yang saya pertanyakan, kenapa pihak ekspedisi tidak masuk dalam perkara ini, padahal seharusnya pihak ekspidisi ikut diseret juga ke dalam kasus ini. Sedangkan klien kami itu hanya pegawai dan bukan seorang kurir narkoba,” belanya.
Bahkan menurutnya, jika didasarkan pada Yuris Prudensi Mahkamah Agung (MA), dimana jika selama proses penyidikan dengan tanpa didampingi penasehat hukum, maka menjadi batal demi hukum. Sehingga pihaknya berharap pihak Majelis Hakim juga memegang teguh yurisprudensi tersebut.
“Karena dari yurisprudensi hakim lho, bahwa jika tidak didampingi penasehat hukum saat proses penyidikan serta merasa tertekan, maka itu bisa bebas atau mendapat hukuman ringan. Di situlah yang membuat kami optimis bahwa klien kami akan dijatuhi hukuman ringan. Tapi itu semua kembali kepada hati ” klaimnya.
Di sisi lain pihaknya menyayangkan kepada pihak JPU yang tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan untuk mengkonfrontir semua keterangan. Kemudian tidak melihat dan melibatkan pihak ekspedisi sebagai pemilik usaha.
“Dan jaksa tidak proaktif menghadirkan saksi verbalisan itu, sampai tiga kali jadwal juga tidak bisa hadir. Itu yang membuat kami sangat optimis bahwa klien kami akan bebas atau mendapat putusan yang seringan-ringanya atau kata lain akan lepas dari seumur hidup. Sedangkan dasar yang digunakan JPU hanya menilai dari barang bukti yang terlalu banyak,” katanya. (Muhlis/SOE/DIK)