SUMENEP, koranmadura.com – Langkah Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk melakukan penutupan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih diamini oleh masyarakat.
Versi warga, sesuai Perda Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Batuputih merupakan zona untuk holtikultura dan perumahan. Dengan begitu apabila dibangun industri seperti tambak udang jelas melanggar aturan.
“Sesuai Perda RTRW daerah Batuputih diperuntukan holtikultura dan perumahan, bukan untuk yang lain,” kata Sattar Effendi, salah satu warga Kecamatan Batuputih saat dihubungi media melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, 9 April 2020.
Aktivis agraria itu menilai Pemerintah Daerah terkesan tergesa-gesa menerbitkan izin. Selain melanggar Perda RTRW juga lokasi pembangunan dinilai tidak sesuai dengan aturan, yakni lokasinya di bawah 100 meter dari sepadan pantai. Versi warga lokasi tambak diperkirakan hanya 50 meter dari sepadan jalan dan pantai.
“Tidak hanya persoalan 100 meter dari sepadan pantai itu tidak, dari sisi regulasi sudah tidak cukup syarat. Kami meminta agar Pemkab (pemerintah daerah) mengevaluasi terkait hal itu, ini jadi rancu bagi kami, kok bisa izin keluar (meski melanggar RTRW) kan begitu,” ungkap pria yang akrab disapa Fendi Kacong itu.
Selain itu kata dia dampak pembangunan tambak udang kepada masyarakat kata dia lebih banyak negatif dibandingkan dampak positif. Oleh sebab itu, dirinya sepakat Pemerintah Daerah untuk menutup dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana aturan yang ada.
“Sepakat, harus ditutup tidak ada alasan, masak pemerintah menciptakan Undang-undang dan dilanggar sendiri,” ungkapnya.
Selain itu Fendi berharap ke depan apabila terdapat investor ke Sumenep agar Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat sekitar sebelum ijin keluar, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Jadi, terlebih dahulu masyarakat dilibatkan, disosialisasikan kepada masyarakat, mulai dari jenis usaha hingga dampaknya seperti apa,” harapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tambak udang di Desa Badur. Sebab, ada izin yang dilanggar dan juga dinilai tidak sesuai dengan Perda RT RW. Hal itu juga diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep. Bahkan sikap tegas Komisi III diamini oleh Ajaga Tanah Ajaga Na’potoh (BATAN). (JUNAIDI/SOE/VEM)