BANGKALAN, koranmadura.com – Setidaknya, masih tersisa 2000 sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang masih belum selesai tercetak. Jumlah tersebut sudah berkurang daripada sebelumnya sebanyak 20.000 lembar.
Baca: 200 Santri di Bangkalan Akan Dibekali Ilmu Wirausaha, Kadiskop: Kalau Langsung 1000 Tidak Bisa
Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Bangkalan, Bambang Agus menyampaikan, belum dicetaknya sertifikat tersebut disebabkan oleh administrasi kependudukan (Adminduk) yang tak kunjung dilengkapi
“Ada beberapa kelengkapan Adminduk seperti identitas yang masih belum dilengkapi,” kata Bambang, sapaan akrabnya, Jumat, 8 Mei 2020.
Jika pemohon pembuatan sertifikat tanah masih belum juga melengkapi Adminduk, pada tahun anggaran 2020 ini, Bambang ancam berkas tersebut akan dikembalikan.
“Kami surati kepala desa. Kami kasih tenggang waktu. Jika dalam tahun anggaran ini belum dipenuhi, maka kami kembalikan,” katanya.
Namu jika pengajuan pembuatan sertifikat tanah diluar program PTSL dari pemerintah pusat, maka lanjut Bambang akan dikenai biaya sesuai nominal yang belaku.
“Diluar PTSL juga bisa mengajukan, namun biaya ditanggung sendiri. Pemerintah tidak membantu, karena diluar proyek,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)