SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan angkutan laut selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Mengacu kepada surat edaran tersebut, Bupati Sumenep tetap membolehkan aktivitas pelayaran di lingkungan Pemkab Sumenep, khususnya yang melalui Pelabuhan Kalianget.
“Penyelenggaraan angkutan laut/penyeberangan yang melayani lintas dalam kabupaten Sumenep tetap dilaksanakan dengan mengacu pada protokoler penanganan Covid-19.” Demikian salah satu poin dalam SE Bupati tersebut.
Protokoler penanganan Covid-19 yang dimaksud ialah dengan ketentuan: kapal wajib dilakukan proses sterilisasi sebelum menaikkan penumpang atau muatan; dan penumpang wajib cuci tangan dan menggunakan masker sebelum masuk ke dalam kapal.
Selain itu, operator kapal harus tetap memperhatikan jarak tiap penumpang atau physical distancing dengan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
“Data seluruh penumpang kapal yang berangkat harus tercantum dalam manifes kapal.” Poin terakhir dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, tertanggal 30 April 2020 itu.
Salah satu operator kapal yang beroperasi di Pelabuhan Kalianget mengaku sudah menerima SE tersebut. “Iya, kami sudah menerima soft copy-nya. Hard copy-nya kemungkinan menyusul,” ujar Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi, Senin, 4 Mei 2020. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)