BANGKALAN, koranmadura.com – Inspektorat Bangkalan, Madura, Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan mudik. Pasalnya, hingga saat wabah Corona masih belum berlalu.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menyampaikan, ASN yang dengan sengaja atau tetap nekat melakukan mudik akan disanksi.
“Jika tetap mudik, berarti tidak patuh atas larangan yang ada dalam surat edaran, dan akan dikenakan sanksi,” kata Joko, sapaan akrabnya, Kamis 7 Mei 2020.
Sementara sanksi bagi yang tak taat pada aturan, kata Joko melihat pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara. Menurutnya, ada tiga tahapan sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat.
“Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang bisa penundaan dan sanksi berat diberhentikan dan bisa juga penurunan jabatan,” katanya.
Apakah ada toleransi bagi ASN yang mendesak? Plt. Sekwan DPRD Bangkalan itu menjelaskan, di dalam aturan tersebut tidak ada pengecualian. Namun, jika memang hal itu diharuskan untuk pulang kampung, maka bisa menggunakan kearifan lokal.
“Kita bisa menggunakan kearifan lokal, kayak orang tua meninggal, masak tidak diperbolehkan. Namun harus dapat izin dari pembina kepegawaian sebelum mudik,” katanya.
Berikut Surat Edaran Kepala BKN 11/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke luar Daerah/Mudik selama Covid-19 :
- Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan atau tulisan
- Sanksi Sedang: Berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan penaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
- Sanksi Berat: Penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat atau tidak terhormat.
(MAHMUD/SOE/DIK)