BANGKALAN, koranmadura.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilarang mudik atau pulang kampung.
Bagaimana langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, dalam hal ini Inspektorat dalam melakukan pengawasan agar ASN benar-benar tak mengindahkan larangan mudik?
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menyampaikan, dalam pengawasan kepada ASN agar tak mudik, pihaknya akan bekerja sama dengan pimpinan instansi.
“Kami komunikasi dengan pak Sekda, agar kepala OPD tetap mengawasi anak buahnya. Jika ada yang ingin bepergian, agar izin dulu ke pimpinan,” kata Joko, sapaan akrabnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pimpinan OPD di Bangkalan, agar memantau para ASN di tempat kerjanya masing-masing. Dengan begitu, kata Joko akan ketahuan para abdi negara yang taat aturan dan yang tidak.
“Kita meminta kepada pimpinan OPD untuk mengawasi ASN yang ada di kantornya. Jika ingin perjalanan harus izin dulu ke pimpinan,” katanya.
Sementara sanksi bagi ASN yang melakukan mudik akan melihat pelanggarannya. Kata Joko mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sedang dengan penundaan gaji sampai berat yang akan di berhentikan sebagai pegawai.
“Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang bisa penundaan dan sanksi berat diberhentikan dan bisa juga penurunan jabatan,” tuturnya.
Berdasarkan data tahun 2019 kemaren, ada 9.096 PNS di Pemkab Bangkalan. Sedangkan Non PNS sebanyak 4.050 orang. Sejauh ini masih belum ada penambahan pegawai. (MAHMUD/SOE/DIK)