SUMENEP, koranmadura.com – Team Jokotole Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membubarkan warga yang begadang hingga larut malam, Selasa, 12 Mei 2020 dini hari. Itu dilakukan sebagai langkah menanggulangi penyebaran virus corona.
Setidaknya terdapat enam warga saat itu yang dibubarkan. Mereka adalah Edi Mulyono (26), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Moh. Iqbal Adinata (26), Moh. Novan Adi Akbar (23), warga Desa Lalangon, Sumari Hadi (45), warga Perum Satelit, Desa Kolor, Abd. Salam (47), asal Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dan Ahmad Risiqin (21), asal Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep.
Keenam orang tersebut dibubarkan saat berkumpul di Jalan Raya Manding, tepatnya di emperan toko Mukas Adam Motor, Desa Pamolokan Sumenep, sekira pukul 02.30 WIB.
“Ia tadi malam mereka dibubarkan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 12 Mei 2020.
Setelah dilakukan pengecekan saat itu, kata dia, mereka tidak hanya begadang melainkan juga melakukan pesta minuman keras (Miras). Setelah itu mereka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
“Karena ditemukan adanya miras, langsung kami amankan,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang disita Polisi berupa ¼ botol minuman keras jenis arak dan empat unit sepeda motor, di antaranya Honda Scoopy, Suzuki Satria, Yamaha Mio Soul, dan Yamaba Mio. (JUNAIDI/ROS/VEM)