SAMPANG, koranmadura.com – Maling sepeda motor yang sempat dimassa warga di wilayah Kampung Karongan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang tak hanya beraksi sendirian, melainan bersama temannya. Saat ini, teman pelaku masuk DPO polisi.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, modus operandi yang dilakukan maling sepeda motor yang dilakukan Ahmad Arifin (36), warga dusun Loloran, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, bersama D (inisial). Saat ini, kata Didit, D masih menjadi DPO.
Menurut Didit, pelaku beraksi ketika pemilik motor, Syukron sedang berbuka puasa di ruang tamu rumahnya. Kala itu korban mendengar suara yang bersumber dari sepeda yang terparkir di depan ruko miliknya.
“Mendengar suara gebrak, korban pun keluar rumah dan melihat dari roling ruko yang tertutup hanya separuh. Dan ternyata terlihat bayangan seseorang yang melintas dan mencurigakan,” katanya, Senin, 18 Mei 2020.
Kemudian, lanjut AKBP Didit menyatakan, pemilik pun akhirnya keluar dan melihat seseorang sedang mencoba membawa sepeda motornya.
“Karena sudah terlihat oleh korban, pelaku pun kaget dan akhirnya pelaku lari ke arah selatan. Korban pun mengejar pelaku sambil berteriak maling. Karena didengar warga, pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan sempat dimassa warga setempat,” karanya.
Berdasarkan pengakuan Arifin, Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih menjadi buronannya.
“Pelaku Arifin ini merupakan pelaku utama, sedangkan pelaku yang masih DPO berperan sebagai orang yang mengawasi dari jauh di atas sepeda motornya, makanya dia bisa melarikan diri. Sedangkan operandinya yaitu merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang dikunci setir menggunakan kunci palsu model Y. Mereka berkeliaran mencari sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Riki, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 7 tahun penjara. (Muhlis/SOE/VEM)