SAMPANG, koranmadura.com – Ainul Rofiq (53), salah seorang perangkat desa di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur atas nama Bunga (samaran).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2020 lalu di semak belukar, tepatnya di pemakaman umum desa setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatreskrim, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, pencabulan di bawah umur ini bermula saat oknum perangkat desa sedang berpatroli setelah tarawih di desanya.
Namun tak disangka, nafsu bejatnya muncul saat pelaku melihat Bunga sedang bersama pacarnya menuju hutan desa memakai sepeda motor. Kemudian, selang satu jam romantisan, tiba-tiba AQ menghadang Bunga dan sang pacar dengan dalih ketertiban umum.
“Karena merasa kaget, pacarnya kabur. Nah, akrhirnya gadis itu kemudian diancam akan dibawa ke Balai jika hasratnya tidak terpenuhi,” katanya, Senin, 18 Mei 2020, saat pers rilis di Mapolres Sampang.
Meski pelaku tidak mengakui, lanjut AKP Riki menyatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti berdasarkan keterangan korban, saksi dan bukti pendukung lainnya seperti visum.
“Jadi terserah pelaku mengakui atau tidak, alat bukti sudah cukup. Makanya pada saat kemarin kami lakukan upaya paksa, tentunya harus memenuhi unsur dalam mengamankan seseorang. Jadi kejadian bapak ini perlu pembuktian lebih lanjut sehingga benar-benar memastikan bahwa bapak ini pelakunya disertai dengan alat bukti yang cukup memadai. Makanya kami amankan pelaku pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,” tegasnya.
Di hadapan awak media, pelaku mengaku membantah bawah dirinya melakukan pencabulan. Pelaku berdalih, saat itu dirinya menemukan sepasang sandal dan pakaian serta mendengar ada seseorang yang berteriak.
“Setelah itu kami ambil bajunya. Dan ternyata ada seorang gadis hanya berpakaian bra dan rok, dan saat itu pula saya digerebek serta nyangka saya,” akunya. (Muhlis/SOE/DIK)