PAMEKASAN, koranmadura.com – Warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus rela lebaran di penjara setelah ditangkap Polres setempat. Ia ditangkap karena mencuri traktor salah seorang warga yang diletakkan di sawah.
Dua warga itu ialah Moh. Tallib (38), warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru dan Lutfi (33), warga Dusun Aresan, Desa Bajur, Kecamatan Waru. Mereka mencuri mesin yang dipakai untuk membajak tanah milik Abd Wafi, warga Dusun Bates, Desa Ragang, Kecamatan setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari menceritakan kronologinya. Menurutnya, pencurian itu terjadi pada Jumat, 17 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian, pihak melakukan penyelidikan setelah pemilik melaporkan kejadian tersebut.
“Pihaknya melakukan pengungkapan berawal dari penyelidikan dengan menemukan barang bukti di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong,” kata KapolAKBP Djoko Lestari pada saat konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2020.
Setelah penyelidikan dikembangkan, tambah Djoko, akhirnya pelaku berhasil diungkap. “Tanggal 13 Maret dapat mengungkap pelaku dan mengamankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)