BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membebaskan denda uji KIR kendaraan bermotor yang berakhir pada tanggal 6 sampai 30 April 2020.
Kabid Lalu Lintas, Dishub Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan pembebasan denda tersebut disebabkan oleh kebijakan awal yang sempat menutup uji KIR pada bulan April. Penutupan itu sebenarnya karena adanya wabah virus Corona yang merebak di kota dzikir dan shalawat.
“Pada tanggal 6 sampai 30 April kemarin kan ditutup pengujian KIR, jadi kami gratiskan yang masa uji KIR berakhir dalam masa penutupan itu,” kata Ariek, sapaan akrabnya Rabu 6 Mei 2020.
Setidaknya, kata Ariek ada 300 kendaraan bermotor yang masa uji KIR berakhir pada bulan April 2020 kemarin. Namun, untuk biaya pokok tetap dibayar sesuai besaran yang ada.
“Sekitar ada 300 lebih yang berakhir bulan April, mereka gratis denda. Tapi pokoknya tetap bayar utuh,” katanya.
Saat ini, uji KIR dibuka kembali dari pukul 08.00 sampai 11.00 Wib. Namun dalam pelaksanaanya menggunakan prosedur tetap (Protap) demi menghindari penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China.
Baca: Layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Bangkalan Dibuka Kembali, Hanya Sampai Pukul 11.00 WIB
Sementara anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Herman Finanda menyampaikan uji KIR merupakan salah satu cara memeriksa kelayakan dari kendaraan bermotor saat beroperasi.
“Diperiksa seperti setirnya, rem nya dan segala macam di cek yang sekiranya mengancam terjadinya kecelakaan,” kata Herman, sapaan akrabnya.
Oleh karenya, agar kendaraan tersebut benar-benar layak dioperasikan, Anggota fraksi Gerindra tersebut meminta kepada Dishub setempat, agar lebih diperhatikan pada tahapan pengujian KIR, sehingga bisa mengurangi jumlah kecelakaan.
“Agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan oleh kita, saya minta agar memeriksa kendaraan dengan benar dan serius,” katanya. (MAHMUD/ROS/DIK)